
Survei Kepuasan Masyarakat
Survei ini mengevaluasi kepuasan masyarakat maupun pemangku kepentingan terhadap layanan yang diterima dari instansi penyelenggara pelayanan publik mencakup kementerian/lembaga, badan, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD. Kriteria penilaian dapat mengacu pada sembilan unsur pelayanan publik sesuai standar Kementerian PANRB mulai dari persyaratan, prosedur, hingga waktu penyelesaian atau disesuaikan dengan proses bisnis dan karakteristik masing-masing instansi, terutama untuk BUMN/BUMD yang memiliki konteks layanan lebih spesifik dibanding K/L atau pemda.
Hasil survei membantu instansi mengidentifikasi unsur pelayanan yang perlu diperbaiki, sekaligus menjadi bukti akuntabilitas kinerja pelayanan publik. Dengan data yang objektif dan berkala, instansi dapat meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

